* Health information systems like the founding pillars of
a building. Without
a health information
system, health aggencies can not stand firm and improve
its quality in every way to achieve the goal *
Sistem informasi
kesehatan merupakan suatu pengelolaan informasi di
seluruh seluruh
tingkat pemerintah secara sistematis dalam rangka
penyelengggaraan
pelayanan kepada masyarakat. Parturan perundangundangan
yang menyebutkan
sistem informasi kesehatan adalah Kepmenkes
Nomor
004/Menkes/SK/I/2003 tentang kebijakan dan strategi desentralisasi
bidang kesehatan
dan Kepmenkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang
petunjuk
pelaksanaan pengembangan sistem laporan informasi kesehatan
kabupaten/kota.
0 komentar:
Posting Komentar